Tim Resmob kemudian melanjutkan penyidikan dengan melakukan penangkapan terhadap Sdr. ES pada hari Minggu (14/06/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di depan Hotel Khas Pekanbaru. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa Sdr. ES telah melebur dan menjual emas tersebut kepada pemilik toko mas di Jalan Nangka Kota Pekanbaru yang dikenal dengan nama Al.
"Kami telah mengamankan barang bukti berupa handphone merk Pocophone warna biru, baju kaos putih, helm merk GM warna hitam, serta rekaman CCTV yang menjadi bukti penting dalam kasus ini," jelas salah satu anggota tim Resmob yang terlibat dalam operasi. "Kami juga terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap Sdr. IJ yang masih buron dan mengamankan sepeda motor merk Honda Vario 160 warna hitam yang menjadi alat pelaku kejahatan dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Barang (DPB)."
Saksi dalam kasus ini, yaitu Sdr. ER dan Sdr. MY , telah memberikan keterangan yang menguatkan dugaan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka dan rekannya. Korban yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan rasa lega setelah mengetahui bahwa salah satu pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. "Saya sangat berterima kasih kepada Polres Kampar yang telah bekerja cepat dalam menangkap pelaku. Semoga seluruh pelaku dapat segera ditangkap dan mendapatkan hukuman yang pantas," ujar korban melalui perwakilannya.
Pihak Polres Kampar menyampaikan bahwa penyidikan terhadap kasus ini akan terus dilakukan secara mendalam untuk mengungkap seluruh mata rantai kejahatan yang terlibat, termasuk mencari tahu peran dari setiap pihak yang terlibat dalam penjualan barang hasil kejahatan. Tersangka Muhammad Giar Rahmadani telah dijerat dengan Pasal 479 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam hukuman berat bagi pelaku."Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan saat berada di jalan, terutama saat membawa barang berharga seperti perhiasan. Jangan ragu untuk melaporkan setiap informasi terkait aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkas AKP I Gede Yoga Eka Pranata. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim