Investigasimabes.com l Pekanbaru -- Kapasitas investigasi dan ketegasan Polres Kampar dalam menindak berbagai bentuk kejahatan kembali terbukti, ketika Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Kamis (11/06/2026) sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Mayor Ali Rasyid Kelurahan Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota. Tersangka yang diamankan bernama MG (27 tahun) telah mengakui perbuatannya dan membuka jalur investigasi hingga ke mata rantai penjualan barang hasil kejahatan.
Kegiatan investigasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, menunjukkan kerja sama erat antara unit investigasi Polres Kampar dengan pihak terkait di Kota Pekanbaru, yang memungkinkan penangkapan tersangka dilakukan secara cepat dan tepat sasaran. Dari hasil penyidikan awal, terbongkar bahwa tindakan pencurian yang dilakukan berupa aksi jambret terhadap korban yang sedang berkendara sepeda motor, dengan korban kehilangan gelang emas seberat 9 gram yang dikenakan di tangan kanannya.
Kapolres Kampar Akbp Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, menjelaskan bahwa Kami tidak pernah berhenti hingga kasus yang dilaporkan masyarakat dapat terungkap dan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai," ujar Kasat Reskrim dengan suara yang tegas saat memberikan keterangan terkait kasus ini. "Setelah menerima laporan dari korban pada hari Kamis, tim kami langsung melakukan penyelidikan awal, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar TKP yang menjadi bukti penting dalam mengidentifikasi pelaku."
Beliau menjelaskan bahwa informasi terkait keberadaan tersangka diperoleh pada hari Sabtu (13/06/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, yang mengindikasikan bahwa terduga pelaku berada di sebuah penginapan RedDoorz di Jalan Air Dingin Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. "Setelah melakukan profiling dan pengumpulan data yang cermat, tim Resmob bergerak pada hari Minggu (14/06/2026) sekitar pukul 00.30 WIB dan berhasil mengamankan pelaku MG tanpa adanya gesekan," tambahnya.Hasil interogasi awal terhadap tersangka mengungkapkan bahwa ia melakukan aksi bersama seorang rekannya bernama RF, yang hingga saat ini masih belum dapat ditemukan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada saat pelaksanaan kejahatan, tersangka berperan sebagai pilot yang mengendarai sepeda motor matic warna hitam, sedangkan rekannya berperan menarik gelang emas dari tangan korban. Setelah melakukan tindakan tersebut, keduanya kabur dan menjual barang hasil kejahatan kepada Sdr. ES dengan nilai Rp5.300.000.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim