Ketua LMR RI : Wali Kota Harus Berani Pecat Pejabat Yang Langgar Prosedur dan Hambat Aspirasi Masyarakat

Ketua LMR RI : Wali Kota Harus Berani Pecat Pejabat Yang Langgar Prosedur dan Hambat Aspirasi Masyarakat
Ketua LMR RI : Wali Kota Harus Berani Pecat Pejabat Yang Langgar Prosedur dan Hambat Aspirasi Masyarakat

Lebih lanjut surat Sekda tersebut adalah cacat hukum, surat dengan Prihal : Penegasan Persyaratan Pengisian Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Tahun 2026 : yang pada poin "g" menyatakan : bahwa calon anggota BPD harus yang berdomisili dan memiliki KK dan KTP di Desa pemilihan setempat. Keputusan ini adalah keliru karena semua laki-laki yang sudah bekeluarga KK dan KTPnya sudah di pastikan ada di kampung istrinya masing - masing, padahal sebagian dari mereka sangat di harapkan kehadirannya untuk bersama membangun Desanya. Jelas Sultan Hendy

Kemudian Kepala Desa dan BPD itu adalah Pejabat Politik yang di pilih oleh masyarakatnya atau bukan ASN, jadi surat penegasan persyaratan tersebut bukan kapasitasnya Sekda dalam mengeluarkan surat tersebut, karena itu adalah kewenangan Wali Kota Pariaman artinya harus tanda Wali Kota bukan Sekda. Tegas Hendi

Wali Kota Pariaman Yota Balad yang pada Edisi berjanji akan menindak lanjuti persoalan tersebut, namun ketika kembali di coba di hubungi lewat ponselnya, belum ada jawaban masyarakat tentu berharap agar ada solusi terbaik dan keputusan dari Wali Kota Pariaman agar sepanjang tidak ada aturan yang jelas dan tegas tentang persyaratan pemilihan anggota BPD tersebut jangan ada aparatur yang berani membuat penegasan seperti bukti KK dan KTP tersebut, karena akan bisa menghambat kemerdekaan berdemokrasi bagi masyarakat Desa di Kota Pariaman. ( NT / Red )

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini