Sementara itu, Dokter Kejati Maluku Utara, Suhanto, menyatakan kondisi kesehatan Aliong Mus secara umum dalam keadaan baik. Meski demikian, ia tetap memerlukan kontrol kesehatan secara berkala selama menjalani masa penahanan.
Kasus pembangunan ISDA Pulau Taliabu ini terus menyita perhatian publik setelah penyidik menemukan berbagai dugaan pelanggaran administratif maupun fisik pada proyek bernilai fantastis tersebut.
Sebelum menahan Aliong Mus, penyidik Kejati Maluku Utara telah lebih dahulu menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, S yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton sebagai pelaksana kegiatan proyek.
Kejati Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akarnya. Penyidik juga membuka peluang untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana negara dalam proyek pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu tersebut.
Dengan penahanan mantan kepala daerah itu, publik kini menanti perkembangan lanjutan proses hukum serta pengungkapan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah tersebut.InvestigasiMabes.com(tim)
Editor : RedakturSumber : Team