Aliong Mus Resmi Ditahan Kejati Maluku Utara

Aliong Mus Resmi Ditahan Kejati Maluku Utara
Aliong Mus Resmi Ditahan Kejati Maluku Utara

InvestigasiMabes.com l Ternate, 26 Juni 2026 — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, Jumat (26/6/2026). Penahanan dilakukan setelah Aliong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp8 miliar. Kerugian tersebut diduga timbul akibat penyimpangan anggaran, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, serta dugaan pengondisian proyek.

Pantauan di lokasi, Aliong Mus terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol. Dengan pengawalan ketat petugas keamanan Kejati dan didampingi kuasa hukumnya, ia kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.

Kepala Kejati Maluku Utara melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Matheos Matulessy, membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan dan dinyatakan sehat oleh tim medis.

“Hari ini Aliong Mus resmi ditahan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Ternate selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Matheos.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini