Selain itu, ia mengapresiasi langkah aparat Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar yang telah menangani perkara tersebut secara profesional dan berharap setiap persoalan keluarga dapat diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah, ketenangan, serta penghormatan terhadap hukum.
Di sisi lain, Paskalis turut menyinggung status pelapor yang disebutnya merupakan pejabat publik. Menurutnya, setiap figur yang mengemban amanah masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas, memberikan teladan, dan mengedepankan penyelesaian masalah secara arif dan bermartabat.
(Redaksi) Editor : RedakturSumber : Team