Kisruh Syarat Calon BPD Kota Pariaman: Pakar Hukum Minta Dasar Hukum Jelas, Pejabat Dituding Berikan Tafsiran Sendiri

Kisruh Syarat Calon BPD Kota Pariaman: Pakar Hukum Minta Dasar Hukum Jelas, Pejabat Dituding Berikan Tafsiran Sendiri
Kisruh Syarat Calon BPD Kota Pariaman: Pakar Hukum Minta Dasar Hukum Jelas, Pejabat Dituding Berikan Tafsiran Sendiri

Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa syarat dalam surat Sekda itu hanyalah hasil penafsiran semata. Masyarakat pun meminta Wali Kota Yota Balad dan Wakil Wali Kota Mulyadi untuk menempatkan pejabat yang kompeten agar kegaduhan serupa tidak terulang, sekaligus menjadikan Pariaman contoh tata kelola pemerintahan yang baik.

(NT / Redaksi)

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini