EN menduga keterlibatan Komite Sekolah dalam mekanisme tersebut bertujuan agar pungutan terkesan merupakan kebijakan komite, bukan sekolah. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan fungsi pengawasan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar terhadap dugaan praktik tersebut. Mereka berharap dinas segera melakukan pemeriksaan apabila benar terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Sejumlah warga juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Kampar, melakukan penyelidikan atas dugaan pungutan dan dugaan penjualan seragam di lingkungan SMPN 7 Tambang apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Menurut mereka, langkah hukum yang transparan diperlukan agar dunia pendidikan tetap menjadi ruang yang bersih dari praktik-praktik yang berpotensi membebani masyarakat.Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 7 Tambang, Ketua Komite Sekolah, maupun Disdikpora Kabupaten Kampar belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media, namun belum memperoleh respons. Apabila pihak-pihak tersebut memberikan penjelasan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim