Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Melalui Layanan Call Center 110

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Melalui Layanan Call Center 110
Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Melalui Layanan Call Center 110

InvestigasiMabes.com | Bengkalis - Dalam rangka mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110.

Pada Minggu (12/7/2026) sekira pukul 00.05 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Gaya Baru Gg. Budi, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika, di antaranya alat isap sabu (boong), plastik klip bening, sendok sabu, kaca pirex, serta kotak penyimpanan peralatan narkotika.

Adapun terduga pelaku berinisial J.A (47) dan R.A (29). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari seseorang berinisial A (dalam lidik).

Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini