Menanggapi hal tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat menilai Sumbar memiliki peluang besar untuk mengembangkan perdagangan karbon melalui pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan, termasuk kawasan hutan adat dan hutan yang dikelola masyarakat.
“Ada yang namanya unit-unit karbon. Kawasan hutan, termasuk hutan adat atau kawasan yang dikelola masyarakat, didata untuk mengetahui cadangan karbon yang dimiliki. Selanjutnya didaftarkan ke Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI), itu bisa ditindaklanjuti,” jelas Jumhur.
Menurutnya, unit karbon yang telah terdaftar memiliki nilai ekonomi karena dapat diperdagangkan kepada berbagai pihak yang membutuhkan kompensasi emisi karbon.
“Unit karbon itu bisa dibeli siapa pun dan nilainya cukup baik. Intinya, kita memperoleh manfaat ekonomi dari upaya menjaga lingkungan, seperti mengurangi penebangan hutan atau menghentikan sumber emisi. Upaya itu memiliki nilai dan bisa diperdagangkan,” katanya.Meski demikian, Jumhur menekankan bahwa keberhasilan pengembangan perdagangan karbon memerlukan kesiapan sumber daya manusia di tingkat pemerintah daerah maupun masyarakat.
Editor : Redaktur