Pelaku Curanmor di Persawahan Miri Ditangkap, Sepeda Motor Korban Berhasil Diamankan

Pelaku Curanmor di Persawahan Miri Ditangkap, Sepeda Motor Korban Berhasil Diamankan
Pelaku Curanmor di Persawahan Miri Ditangkap, Sepeda Motor Korban Berhasil Diamankan

Dari hasil pemeriksaan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, kunci T, anak kunci yang telah dimodifikasi, sebuah sabit, serta dokumen kendaraan.

Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp7 juta.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa Yulianto merupakan residivis kasus penganiayaan yang sebelumnya menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan di Lapas Klaten.

Kini, ia kembali harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini