Saat diinterogasi IJ mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari temannya yang bernama NA. "Setelah itu kita lakukan pemancingan pada pelaku NA dan Tim stanby di rumah pelaku, tidak lama datang pelaku NA menggunakan sepeda Yamaha Mio kerumah pelaku IJ,"terangnya.
Selanjutnya, pelaku NA langsung menangkapnya dan ia kita geledah ditemukan di saku sebelah kiri 1 kertas tisu yang didalamnya ditemukan 1 plastic klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dan disaku sebelah kanan ditemukan plastic klip ukuran sedang yang di dalamnya berisi 21 puluh satu plastic klip ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah itu, keduanya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. "Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 609 ayat 1 UU 1 Tahun 2023 tentang KUH.Pidana Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana,"tegas Kapolsek. Tim. Editor : Investigasi MabesSumber : Tim