Investigasimabes.com l Gorontalo — Kegiatan usaha pembakaran batok kelapa (tempurung) yang dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial RL dan KM di wilayah Desa Tolango, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara berjalan tanpa perizinan resmi selama hampir satu tahun. Kegiatan ini tidak hanya melanggar aturan perundang-undangan, tetapi juga diduga telah mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar maupun pengguna jalan.
Hingga saat ini, kedua pelaku usaha belum mengantongi sejumlah dokumen wajib, meliputi Kesesuaian Tata Ruang, dokumen lingkungan hidup berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL), izin usaha, serta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Keluhan mulai muncul dari masyarakat, terutama para pengguna jalan. Salah seorang sopir truk yang rutin melintas di ruas jalan Tolango—Gorontalo—Buol mengaku sering terganggu pandangan ke depan karena tertutup asap tebal hasil pembakaran batok kelapa tersebut.
"Sering kali pandangan ke depan terganggu karena asap tebal dari pembakaran itu. Sangat berbahaya bagi pengendara yang melintas," ungkap sopir truk tersebut yang enggan namanya disebutkan.Sekretaris Desa Tolango, Kecamatan Anggrek, Awaludin Noa, membenarkan bahwa usaha yang dijalani pasangan RL dan KM belum memiliki Surat Keterangan Usaha dari pemerintah desa setempat.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim