Asap Tebal Ganggu Pengguna Jalan Umum

Asap Tebal Ganggu Pengguna Jalan Umum
Asap Tebal Ganggu Pengguna Jalan Umum

"Selama ini pelaku usaha belum mengantongi Surat Keterangan Usaha dari pemerintah setempat. Kami berharap agar yang bersangkutan kooperatif dan segera mengurus perizinan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Awaludin Noa kepada awak media, Selasa (26/8/2026).

Sementara itu, aktivis Lingkungan Hidup dari Perkumpulan Greenleaf Gorontalo, Nikmal Abdullah, S.H., menegaskan bahwa pembakaran terbuka tanpa standar dan prosedur khusus dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda jika terbukti membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Nikmal menjelaskan, warga yang merasa dirugikan atau mengalami gangguan kesehatan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat polusi asap berhak menuntut ganti rugi melalui jalur perdata berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Lebih lanjut, pelaku usaha diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 109, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin dapat dipidana penjara sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda sedikitnya Rp1 miliar hingga sebanyak-banyaknya Rp3 miliar.

"Untuk itu, kami meminta agar pelaku usaha ini segera mengurus perizinan sesuai peruntukan usahanya dan berhenti melakukan pembakaran terbuka yang membahayakan lingkungan dan kesehatan warga," tegas Nikmal Abdullah.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini