Dalam pemeriksaan awal, S.S. mengakui telah mengonsumsi narkotika jenis sabu untuk dirinya sendiri. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial D. di sebuah pondok di tepi laut, Kelurahan Pergam.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan pencarian terhadap barang bukti sabu di lokasi yang disebutkan serta mencari keberadaan D. Namun, barang bukti sabu tidak ditemukan dan D. juga tidak berada di rumahnya di Jalan Subrantas, Kelurahan Terkul, dan diduga telah melarikan diri.
“Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolsek Rupat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap S.S. menunjukkan positif methamphetamine dan amphetamine,” jelas AKP Faisal.
Polsek Rupat selanjutnya melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan serta pemberkasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim