Pengembangan Kasus Karhutla di KM 75 Desa Tasik Tebing Serai, Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Dugaan Pendudukan Kawasan Hutan Tanpa Izin

Pengembangan Kasus Karhutla di KM 75 Desa Tasik Tebing Serai, Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Dugaan Pendudukan Kawasan Hutan Tanpa Izin
Pengembangan Kasus Karhutla di KM 75 Desa Tasik Tebing Serai, Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Dugaan Pendudukan Kawasan Hutan Tanpa Izin

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit alat berat jenis excavator Hitachi, masing-masing tipe PC 138 dan PC 110, enam bundel surat tanah/SKGR dengan total luas 246 hektare, serta satu unit chainsaw.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya aktivitas penggarapan lahan dengan luas sekitar 7 hektare di lokasi tersebut.

AKP Yohn menjelaskan, perkara tersebut disangkakan berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi berkas perkara, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pemeriksaan ahli sebelum proses tahap I,” jelasnya.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini