Pengembangan Kasus Karhutla di KM 75 Desa Tasik Tebing Serai, Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Dugaan Pendudukan Kawasan Hutan Tanpa Izin

Pengembangan Kasus Karhutla di KM 75 Desa Tasik Tebing Serai, Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Dugaan Pendudukan Kawasan Hutan Tanpa Izin
Pengembangan Kasus Karhutla di KM 75 Desa Tasik Tebing Serai, Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Dugaan Pendudukan Kawasan Hutan Tanpa Izin

Investigasimabes.com l Bengkalis -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah. Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Tersangka berinisial BG alias OG (55), seorang wiraswasta, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 4 September 2026.

Perkara ini berawal dari kejadian kebakaran hutan dan lahan yang diketahui terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan KM 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa dari hasil pengembangan penyidikan, petugas menemukan adanya dugaan aktivitas pendudukan dan penggarapan kawasan hutan tanpa izin yang sah.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dan penyitaan barang bukti hingga pelaksanaan gelar perkara,” ujar AKP Yohn Mabel.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini