Terbongkar! 40 Kg Sabu Senilai Rp.40 Miliar Diselipkan di 4 Bagian Mobil HR-V

Terbongkar! 40 Kg Sabu Senilai Rp.40 Miliar Diselipkan di 4 Bagian Mobil HR-V
Terbongkar! 40 Kg Sabu Senilai Rp.40 Miliar Diselipkan di 4 Bagian Mobil HR-V

Petugas mengamankan NF beserta kendaraan dan barang bukti. Dari pemeriksaan, NF mengaku membawa 40 kilogram sabu dari Aceh menuju Jakarta atas perintah BJ alias R, yang kini berstatus DPO, dengan imbalan Rp30 juta.

Setelah barang bukti diamankan, polisi membawa seluruhnya ke Polres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sampel barang bukti kemudian diuji di Puslabfor Narkotika BNN Bogor pada Senin (31/8/2026).

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung sediaan narkotika/metamfetamina atau sabu.

Dengan asumsi harga Rp1 juta per gram, 40 kilogram sabu tersebut bernilai sekitar Rp40 miliar dan diperkirakan dapat menyelamatkan 160.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, NF terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.(Rif).

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini