Ia menegaskan, kewaspadaan tetap diperlukan mengingat Gunung Anak Krakatau masih berstatus Level III atau Siaga. Masyarakat, wisatawan maupun pengunjung diminta mematuhi rekomendasi keselamatan yang telah ditetapkan oleh otoritas kebencanaan.
“Tenang bukan berarti mengabaikan kewaspadaan. Kami mengajak masyarakat tetap beraktivitas secara normal dengan memperhatikan perkembangan situasi dan ketentuan keselamatan. Jangan mendekati atau melakukan aktivitas di wilayah yang telah ditetapkan sebagai zona berbahaya,” katanya.
Berdasarkan rekomendasi PVMBG, masyarakat, pengunjung maupun wisatawan tidak diperbolehkan mendekati Gunung Anak Krakatau atau melakukan aktivitas dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif.
Polda Banten juga mengingatkan masyarakat untuk mengantisipasi kemungkinan dampak abu vulkanik. Abu vulkanik memiliki sifat tajam dan abrasif sehingga dapat mengganggu kesehatan pernapasan serta berpotensi merusak permukaan benda apabila dibersihkan dengan cara yang tidak tepat.“Apabila terdapat abu vulkanik di sekitar rumah, kendaraan maupun lingkungan, gunakan alat pelindung diri seperti masker dan lindungi mata. Jangan langsung menyemprot abu dengan air karena abu yang bercampur air dapat menjadi lumpur yang mengeras dan menyumbat saluran,” jelas Maruli.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim