Polresta Pati juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana agar tidak ragu menyampaikannya kepada kepolisian. Setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, Polresta Pati mengingatkan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan layanan Polisi 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian, menyampaikan informasi maupun melaporkan kejadian yang membutuhkan penanganan petugas. Layanan tersebut diharapkan dapat menjadi sarana komunikasi cepat antara masyarakat dengan kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pati.
(Humas Resta Pati/Ari) Editor : Investigasi MabesSumber : Tim