InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan - — Proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Pulau Bambu–Rawa Selapan, Desa Way Selapan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi perhatian publik. Selain penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang diduga belum maksimal, kualitas pekerjaan lapisan aspal di lokasi proyek juga Minggu 13 September 2026
Proyek yang dilaksanakan oleh CV Alam Sejahtera tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp993.397.919,00, berdasarkan Nomor Kontrak 55/KTR/KONS-BM/DPUPR-LS/APBD/2026.
Hasil pemantauan dan dokumentasi lapangan pada 12 September 2026 menunjukkan adanya sejumlah pekerja yang diduga belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, seperti helm keselamatan, rompi, sepatu keselamatan maupun perlindungan lainnya sesuai potensi risiko pekerjaan.
Tak hanya persoalan K3, proses pengerjaan lapisan aspal kini turut menjadi sorotan. Dari hasil pemantauan di lapangan, muncul dugaan adanya bagian pekerjaan yang perlu diverifikasi kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis, RAB, gambar kerja dan dokumen kontrak.Namun, dugaan tersebut tidak dapat dijadikan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran atau pekerjaan berkualitas rendah sebelum dilakukan pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang.
Editor : RedakturSumber : Team