Sorotan juga mengarah pada fungsi konsultan pengawas.
Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pengawasan bukan sekadar memastikan pekerjaan berjalan dan selesai. Pengawasan harus memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, volume, mutu, metode pelaksanaan dan ketentuan kontrak.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai, semestinya terdapat mekanisme pencatatan, evaluasi, dan tindak lanjut sesuai ketentuan kontrak.
Karena itu, masyarakat berharap konsultan pengawas dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai hasil pemeriksaan setiap tahapan pekerjaan, khususnya pada pekerjaan lapisan aspal.DPUPR Lampung Selatan Diminta Turun dan Lakukan Verifikasi Teknis
Editor : RedakturSumber : Team