“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Tidar.
Baca juga: Pemilik Senpi Rakitan Ditangkap, KSKP Bakauheni Ungkap Jejaknya di Jaringan Curanmor Cikarang
Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut.
Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan positif methamphetamine.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.AKP Tidar menegaskan bahwa Polres Bengkalis terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Editor : RedakturSumber : Team