InvestigasiMabes.com | Bengkalis - Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis mengungkap tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Rabut, Desa Kembung Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial R (14) pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Terduga pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Utama Desa Kembung Luar.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 01.10 WIB.
Peristiwa bermula saat korban mengantarkan terduga pelaku dari Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis menuju Desa Kembung Baru. Setelah tiba di sekitar jembatan Kembung, terduga pelaku meminta korban berbelok ke jalan kecil dan berhenti dengan alasan hendak masuk ke rumah.Saat korban menunggu dalam kondisi sekitar yang gelap, terduga pelaku kemudian mendekati korban sambil membawa sebilah parang. Terduga pelaku selanjutnya melakukan pembacokan terhadap korban hingga korban mengalami luka pada bagian kepala.
Editor : RedakturSumber : Team