Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif serta latar belakang terjadinya penganiayaan tersebut masih didalami oleh penyidik. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan pihak-pihak terkait untuk mengetahui secara pasti alasan terjadinya tindak pidana tersebut.
Setelah melakukan penganiayaan, terduga pelaku melarikan diri. Korban kemudian berusaha mencari pertolongan hingga akhirnya mendapat bantuan dari masyarakat dan dibawa menggunakan ambulans Puskesmas Pambang untuk mendapatkan penanganan medis sebelum dirujuk ke RSUD Bengkalis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Pada Rabu, 16 September 2026, petugas mendatangi rumah terduga pelaku di Desa Kembung Luar. Saat dilakukan pemeriksaan awal, R mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang yang diambil dari kapal pompong milik ayahnya.Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : RedakturSumber : Team