Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Bengkalis serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Editor : RedakturSumber : Team