Kuasa hukum juga meminta agar dugaan adanya unsur paksaan dalam peristiwa di lapangan serta dugaan sikap petugas yang dianggap berpihak kepada terlapor diperiksa secara objektif.
Semua tudingan tersebut tentu masih merupakan materi pengaduan dan perlu diuji melalui mekanisme pemeriksaan resmi.
Melalui surat tersebut, kuasa hukum meminta Kapolda Bali agar penanganan perkara diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Mereka juga meminta agar keputusan penghentian penyelidikan ditinjau kembali, dilakukan pemeriksaan ulang terhadap fakta dan alat bukti, serta penyelidikan kembali apabila memang ditemukan dasar yang memadai.
Lebih jauh, kuasa hukum meminta dilaksanakannya gelar perkara khusus atau gelar perkara ulang dengan menghadirkan pihak pemohon atau kuasa hukumnya.
Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri dan Kabid Propam Polda Bali.
Dengan demikian, persoalan ini tidak lagi sebatas keluhan pihak pelapor. Kini terdapat permintaan resmi agar mekanisme pengawasan internal kepolisian turut melihat proses penanganan perkara tersebut.Pertanyaan publiknya sederhana: apakah seluruh fakta dan alat bukti memang telah diuji secara menyeluruh sebelum perkara dihentikan, dan apakah proses penanganannya sudah berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta akuntabel?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu berada pada aparat penegak hukum melalui pemeriksaan dan mekanisme yang berlaku.
Redaksi memberikan ruang kepada Polsek Denpasar Timur maupun Polda Bali untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi mengenai dasar penghentian penyelidikan serta tindak lanjut atas surat pengaduan tersebut.
Editor : RedakturSumber : Team