selain mengamankan tujuh orang tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua botol berukuran 1.500 mililiter bekas berisi minuman keras jenis ciu.
selanjutnya, seluruh muda-mudi beserta barang bukti dibawa ke mako polresta surakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai prosedur tindak pidana ringan (tipiring).
kompol edi mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk tidak mengonsumsi minuman keras maupun melakukan aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di ruang publik."kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas kota surakarta agar tetap aman dan kondusif. apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban, segera informasikan kepada kepolisian," pungkasnya. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim