InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan– Sebanyak 2.775 ekor burung berbagai jenis diamankan petugas gabungan saat pemeriksaan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (26/9/2026) malam. Ribuan burung tersebut ditemukan di bagasi bus antarkota yang berangkat dari Palembang menuju Jakarta tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah.
Ka KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan itu bermula dari pemeriksaan bersama unsur karantina, BKSDA, dan organisasi pemerhati satwa di area pelabuhan. Petugas kemudian menemukan ribuan burung yang diangkut dalam sejumlah keranjang dan kardus di bagasi bus.
Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB terhadap bus Sinar Jaya berwarna putih kombinasi dengan nomor polisi D 7519 AV. Kendaraan tersebut diketahui datang dari Palembang dan akan menuju Kampung Rambutan, Jakarta.“Dari pemeriksaan di area Seaport Interdiction, petugas menemukan 2.775 ekor burung berbagai jenis yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah. Selanjutnya, burung-burung tersebut kami amankan untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut bersama instansi terkait,” ujar Ginting.
Burung yang ditemukan terdiri dari 19 jenis, antara lain terucukan, jalak kerbau, prenjak Jawa, prenjak kelabu, pentet kelabu, manyar, sogon, kacamata, cipo, dan srigunting. Jenis dengan jumlah terbanyak adalah terucukan sebanyak 950 ekor, disusul jalak kerbau 480 ekor, prenjak Jawa 360 ekor, prenjak kelabu 283 ekor, serta pentet kelabu 177 ekor.
Petugas turut mengamankan dua orang yang berada dalam kendaraan untuk dimintai keterangan. Identitas keduanya tidak dipublikasikan dalam berita ini.
Editor : RedakturSumber : Team