Polisi juga mengamankan bus yang digunakan untuk mengangkut burung serta dua unit telepon genggam.
Baca juga: Buru Safari Hama Tanaman Digelar di Nagari Muaro, Dihadiri Kepala Dinas Pertanian Sijunjung
Ginting menjelaskan, pengangkutan satwa tanpa dokumen yang dipersyaratkan dapat melanggar ketentuan karantina. Dalam perkara ini, petugas merujuk Pasal 88 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Setelah pemeriksaan awal, seluruh burung diserahkan kepada pihak karantina melalui koordinasi dengan Balai Karantina dan BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni.
Pengawasan di kawasan pelabuhan dilakukan untuk mencegah pengangkutan satwa tanpa dokumen sesuai ketentuan, sementara pemeriksaan dan identifikasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan jenis satwa serta menentukan penanganan yang tepat terhadap ribuan burung tersebut.(Syarif). Editor : RedakturSumber : Team