Investigasimabes.com | Lampung Selatan — Upaya penyelesaian perkara melalui jalur mediasi dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Kot belum menemukan titik temu.
Perkara tersebut mempertemukan Mira Anita selaku Penggugat yang di dampingi oleh kuasa hukum nya dari kantor hukum ASP - Law offif & Patner's
Melawan
DSR selaku Tergugat I dan BHselaku Tergugat II.Dalam agenda mediasi yang telah ditempuh para pihak, sudah menunaikan Kewajiban menempuh proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dilanjutkan tertuang dalam Peraturan *Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan*
Namun seiring proses yang telah di jalankan,
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim