"Selain penegakan hukum, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi bagi para remaja agar memahami pentingnya menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis, melengkapi persyaratan berkendara, serta mematuhi aturan lalu lintas," terangnya.
Baca juga: Kapolda Jateng Turun Langsung ke Lokasi Karhutla Gunung Lawu, 244 Personel Gabungan Dikerahkan
Para orang tua diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada waktu sore hingga malam hari. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas balap liar atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan masing-masing.
Melalui sinergi kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat, diharapkan jalan umum dapat digunakan sesuai fungsinya dan tidak menjadi arena balap liar yang membahayakan keselamatan.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas). Editor : RedakturSumber : Team