Tugas yang diemban sejak tahun 1816 dan terus berjalan hingga kini adalah menjaga adat budaya, menegakkan hukum adat, serta melestarikan adat budaya yang ada. Tanggung jawab ini menjadi milik seluruh masyarakat Suku Akit Hatas, khususnya masyarakat Desa Titi Akar pada umumnya, Kabupaten Bengkalis.
Bukti otentik pertama yang menjadi landasan adalah Besluit No. /93 dari Sultan Siak Sri Indrapura. Dokumen ini bertanggal 15 September 1934 dan 1936, berstempel HET NEDERLANDSCH-INDISCH GOUVERNEMENT AAN DEN SULTAN VAN SIAK, dan ditandatangani oleh Sultan Abdul Djalil Saifoeddin Sri Padoeka Jang.
Dalam besluit tersebut disebutkan pengangkatan Pantjang Batin Titi Akar sebagai Lid di Onderdistrict Dumai. Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa kepemimpinan adat di Titi Akar telah berjalan terus menerus selama 210 tahun tidak terputus.
Bukti legalitas resmi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0001083.AH.01.07.TAHUN 2026 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Batin Akit Hatas Kabupaten Bengkalis.SK tersebut berdasarkan Akta Nomor 15, tanggal 19 Januari 2026, yang dibuat oleh Notaris Safitri Handayani, S.H., M.Kn. di Kota Dumai, dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2026.
Editor : RedakturSumber : Team