• Pasal 302 KUHP: Mengatur tentang penganiayaan hewan.
Penggunaan ayam dalam ajang aduan yang mengakibatkan luka cacat atau kematian satwa memenuhi unsur pidana penyiksaan hewan.
• Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Wewenang/Pembiaran)
Jika terbukti ada oknum aparat yang dengan sengaja membiarkan terjadinya tindak pidana perjudian yang seharusnya ia tindak maka oknum tersebut dapat dijerat pasal penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik profesi.
1. Penggerebekan Segera: Mendesak Polsek dan Polres Lebak dan Polda Banten untuk segera melakukan penggerebekan dan menutup total kalang judi sabung ayam di wilayah hukum polres Lebak Banten secara permanen.
2. Tangkap Pelaku dan Penanggung Jawab: Menangkap bandar penyedia tempat serta pihak-pihak yang memfasilitasi jalannya perjudian tersebut.3. Usut Dugaan Pembiaran: Meminta Propam untuk memeriksa kemungkinan adanya oknum aparat yang melakukan pembiaran atau menerima upeti dari aktivitas ilegal ini.
Aktivis menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga lokasi tersebut bersih dari aktivitas perjudian demi menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten. Lebak Banten.
Editor : RedakturSumber : Team