Pemberitaan mengenai perkara ini harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak mengungkap identitas maupun informasi lain yang dapat menyebabkan anak korban dikenali oleh masyarakat.
Perkara tersebut dilaporkan ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, yang berkaitan dengan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hingga proses hukum berjalan, penentuan kesalahan pihak yang disangkakan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai ketentuan perundang-undangan. Editor : RedakturSumber : Team