Polisi Pati Ungkap Kasus Pencurian Motor di Hotel Juwana, Terduga Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

Polisi Pati Ungkap Kasus Pencurian Motor di Hotel Juwana, Terduga Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti
Polisi Pati Ungkap Kasus Pencurian Motor di Hotel Juwana, Terduga Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu tahun 2026 yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pati guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Kapolresta Pati mengapresiasi kinerja Satreskrim yang telah bekerja secara profesional dan responsif dalam mengungkap perkara tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan menjaga barang berharga miliknya. Jangan mudah percaya kepada orang lain, termasuk ketika berada di tempat umum maupun saat melakukan aktivitas bersama orang yang belum dikenal secara baik,” pesannya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Sigit menegaskan bahwa Polresta Pati akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini