“Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada kepolisian melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center 110. Kami siap memberikan pelayanan dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Pati,” pungkasnya.
(Humas Resta Pati) Editor : RedakturSumber : Team