Permohonan Transparansi & Pengawalan Penyidikan Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden RI oleh Oknum Polri

Permohonan Transparansi & Pengawalan Penyidikan Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden RI oleh Oknum Polri
Permohonan Transparansi & Pengawalan Penyidikan Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden RI oleh Oknum Polri

b. Agar Bareskrim membuka secara transparan daftar nomor pejabat negara/LSM/media yang menjadi korban, guna pemulihan hak korban penyadapan ilegal;

c. Agar barang bukti 11 HP, 1 iPad, 4 flashdisk yang disita dilakukan audit forensik terbuka dan tidak ada penghapusan file lanjutan seperti yang terjadi Oktober 2026;

d. Kami meminta *SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan)* secara berkala sebagai bentuk Due Process of Law.

*3. Pernyataan Sikap:*

KPH-PL menilai jika terbukti ada niat untuk membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan (Pasal 191 KUHP Baru), maka perbuatan tersebut harus ditingkatkan menjadi *Tindak Pidana Makar*. Jika terbukti diserahkan ke asing, maka harus ditingkatkan menjadi *Tindak Pidana Spionase*.

Demikian surat ini kami sampaikan demi tegaknya *Supremasi Hukum dan Keamanan Negara*. Kami siap dipanggil sebagai saksi pelapor/pihak terkait.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini