b. Agar Bareskrim membuka secara transparan daftar nomor pejabat negara/LSM/media yang menjadi korban, guna pemulihan hak korban penyadapan ilegal;
Baca juga: Tampil Kompak dan Penuh Semangat, Ranting PGRI SMPN 1 Baleendah Taklukkan SMPN 3 dengan Skor 25-22
c. Agar barang bukti 11 HP, 1 iPad, 4 flashdisk yang disita dilakukan audit forensik terbuka dan tidak ada penghapusan file lanjutan seperti yang terjadi Oktober 2026;
d. Kami meminta *SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan)* secara berkala sebagai bentuk Due Process of Law.
*3. Pernyataan Sikap:*
KPH-PL menilai jika terbukti ada niat untuk membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan (Pasal 191 KUHP Baru), maka perbuatan tersebut harus ditingkatkan menjadi *Tindak Pidana Makar*. Jika terbukti diserahkan ke asing, maka harus ditingkatkan menjadi *Tindak Pidana Spionase*.Demikian surat ini kami sampaikan demi tegaknya *Supremasi Hukum dan Keamanan Negara*. Kami siap dipanggil sebagai saksi pelapor/pihak terkait.
Editor : RedakturSumber : Team