Ketua LSM KPH-PL
Tembusan:
1. Kapolri
2. Kompolnas RI
3. Komnas HAM RI4. Arsip
Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah, membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor : RedakturSumber : Team