Polda Riau Bongkar Peredaran Pupuk Diduga Palsu, 45,8 Ton Disita dan Satu Tersangka Diamankan

Polda Riau Bongkar Peredaran Pupuk Diduga Palsu, 45,8 Ton Disita dan Satu Tersangka Diamankan
Polda Riau Bongkar Peredaran Pupuk Diduga Palsu, 45,8 Ton Disita dan Satu Tersangka Diamankan

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Riau AKBP Rudi A. Samosir, S.E., M.Si., Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau Kompol I Komang Aswatama serta Danden Inteldam Kodam XIX/Tuanku Tambusai Letkol Arh Soni Bolin Steven Simanjuntak.

Setelah memperoleh hasil pengujian laboratorium, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada 31 Oktober 2026. Saksi-saksi tersebut di antaranya pihak yang menyerahkan barang bukti, sopir truk, serta kernet kendaraan.

Polisi kemudian melakukan pemanggilan terhadap AM yang diketahui sebagai pemilik pupuk tersebut. Namun, setelah dua kali dipanggil, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui sudah tidak berada di kediamannya di wilayah Gambir.

Tim kemudian melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan AM. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan di rumah keluarganya yang berada di Kecamatan Tapung Timur, Kabupaten Kampar. Selanjutnya, tersangka dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka memperoleh berbagai jenis pupuk dari sejumlah daerah, di antaranya Payakumbuh dan Medan. Transaksi pembelian dilakukan dengan menghubungi sejumlah orang yang dikenalnya melalui media sosial maupun marketplace.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini