Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul pupuk yang diperoleh tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai pasokan dan distribusi pupuk tersebut.
Polda Riau memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, mulai dari penerimaan informasi, pengujian laboratorium, pemeriksaan saksi hingga pengamanan tersangka. Masyarakat juga diimbau agar lebih teliti dalam membeli pupuk serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran pupuk yang tidak sesuai standar. Editor : RedakturSumber : Team