Pupuk tersebut kemudian dijual kembali dengan harga bervariasi, berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per karung. Aktivitas penjualan pupuk yang diduga tidak memenuhi standar mutu tersebut diketahui telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan.
Adapun berbagai merek pupuk yang diamankan antara lain CSP Daun Sawit, Mahkota Fertilizer, Mahkota warna hitam, NPK, DG, Mitra Urea, Fertilizer, serta Mutiara warna putih dan biru.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 906 karung pupuk berkemasan 50 kilogram dan 20 karung berkemasan 25 kilogram. Dengan demikian, total barang bukti mencapai 926 karung atau sekitar 45,8 ton.
Ade menegaskan, pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya para petani, dari peredaran pupuk yang tidak sesuai dengan standar mutu dan kualitas.Atas perbuatannya, tersangka AM disangkakan melanggar Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Editor : RedakturSumber : Team