Atas dugaan perbuatannya, SU dijerat sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) terkait akses ilegal dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penghapusan atau perubahan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, aktivitas penyadapan, serta penghapusan data elektronik yang seharusnya menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.
Penetapan SU sebagai tersangka sekaligus membuka ruang bagi penyidik untuk mengungkap lebih jauh bagaimana mekanisme persetujuan penyadapan dijalankan, siapa saja pihak yang memiliki akses terhadap sistem tersebut, serta apa tujuan penghapusan file hasil penyadapan.
Publik tentu berharap proses penyidikan tidak berhenti pada penetapan empat tersangka semata. Seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan perlu diungkap berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.Transparansi dan ketegasan Bareskrim Polri menjadi penting agar perkara ini benar-benar terang, tidak menyisakan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan akuntabel.
InvestigasiMabes.com
Editor : RedakturSumber : Team