Tanggapan Terbuka: "LONDO IRENG" Itu Julukan yang tidak Adil untuk Wartawan, Pengamat dan LSM

Foto Agung Riano, S.AP

*Wartawan digaji oleh perusahaan media.*

Dari mana uang media? Dari 3 sumber: Iklan, langganan koran/TV/online, dan penjualan termasuk penjualan aksesoris.

Itu semua diatur UU Pers No 40 Tahun 1999. Ada Dewan Pers yang mengawasi. Perlu digaris bawahi Kalau media terima uang dari asing dan tidak lapor, itu bisa kena sanksi.

*Pengamat dibayar lewat honor diskusi, riset, atau gaji kampus.*

Mereka tidak punya kekuasaan. Tugasnya hanya menganalisis. Kalau analisisnya salah, akan dibantah pengamat lain. Itu namanya adu data di ruang publik.

*LSM hidup dari donasi.*

Ada donasi dari rakyat Indonesia. Ada juga pemberian/hibah (_grant_) dari lembaga luar negeri untuk proyek seperti air bersih, pendidikan, atau bantuan bencana.

Semua dana asing yang masuk wajib lapor ke Kementerian Luar Negeri dan Kemenkumham. Tidak bisa sembunyi. Dan setiap tahun diaudit.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini