InvestigasiMabes.com l Deliserdang -- Proyek Penimbunan Pembangunan Islamic Center yang berada di kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan Diduga Mengunakan Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar untuk alat berat Excavator.Berdasarkan hasil investigasi Tim media dan LSM Perkumpulan PENJARA (Pemuda Nusantara Jawa dan Sumatera)DPC Medan, Saat tim mendatangi lokasi ditemukan jerigen yang berisi solar yang diduga solar subsidi sebab belum pernah terlihat dilapangan truk pertamina warna putih biru atau non subsidi turun kelokasi, untuk mendistribusikan BBM jenis solar untuk keperluan proyek tersebut.
Dan informasi yang di dapat dari warga,solar tersebut diduga diantar menggunakan mobil biasa yang sudah dikemas kedalam jerigen.Sangat disayangkan proyek pemerintah yang anggarannya cukup besar,namun diduga kontraktor menggunakan minyak solar subsidi.
Melihat hal tersebut,Ketua DPC LSM Perkumpulan Penjara Medan Wasinton sipahutar angkat Bicara."Saya berharap Aparat Penegak Hukum Khususnya Polres Pelabuhan Belawan serta Polsek Medan Labuhan Mengecek Kelokasi atas adanya dugaan Indikasi Penggunaan Solar Subsidi tersebut,"ujarnya.
"Dengan adanya Dugaan Penyalah gunaan Solar subsidi tersebut Tentu hal tersebut sudah melanggar Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau. Pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2001, tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," pungkasnya."Bukan hanya pasal 55 UU Migas saja, namun juga melanggar perpres 191 tahun 2014 tentang pengendalian pendistribusian jenis bahan bakar minyak jenis solarsubsidi dan Surat edaran Gubernur Sumatera utara nomor:541/3268 tentang kendaraan yang tidakdiperbolehkan konsumsi solar subsidi,"tuturnya.
"Sebagai Sosial control kami juga mendorong Pemko Medan Melalui Inspektorat agar lebih ketat lagi melakukan Pengawasan setiap Anggaran yang menggunakan APBD yang disalurkan Pemko Medan,"tutupnya.Sampai berita ini diterbitkan pihak kontraktor belum bisa dihubungi.(Red)
Editor : Investigasi Mabes