Investigasimabes.com |Pesawaran -- Sat Narkoba Polres Pesawaran ungkap kasus pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja.Penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 3 April 2023 sekira pukul 11.00 wib di Desa kurungan nyawa Kec. Gedong tataan Kab. Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si ( Han ) melalui Kasat Narkoba Polres IPTU Widodo Prasojo, S.I.K mengatakan bahwa Sat Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan dua tersangka berikut barangbukti.
Akibat perbuatannya, SS dan KRM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(suf)
Baca juga: Ketua PWDPI Kepri Soroti Kejanggalan Izin PT. Majesty Prosperindo, Diduga Timbun BBM Illegal
Editor : Investigasi Mabes