InvestigasiMabes.Com | Jakarta -- Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan kejahatan luar biasa.Sejauh ini, Indonesia dianggap surga pencucian uang kotor. Mungkin karena penegakan hukum dan iklim politik sangat lemah, karena sudah dikuasai para mafia.
Buktinya, laporan PPATK sejak 2009 sampai 2023 tidak dianggap. Semua pihak terdiam.Presiden, DPR, Aparat Penegak Hukum (APH) dan kementerian keuangan tidak terdengar suaranya.
Padahal PPATK secara berkala, setiap enam bulan, wajib menyampaikan laporan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Sesuai perintah pasal 47 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Laporan PPATK juga disampaikan kepada kementerian keuangan dan Aparat Penegak Hukum (APH). Total ada 300 laporan. 200 untuk kementerian keuangan dan 100 untuk APH: KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian.
Semua laporan PPATK tersebut nampaknya terpendam. Tidak ada tindak lanjut yang berarti.Tidak terdengar ada pidana pencucian uang dibongkar kementerian keuangan, dan pelakunya dihukum pidana.
Padahal jumlahnya sangat fantastis, Rp349 triliun. Itu hanya terkait di kementerian keuangan. Belum termasuk di kementerian-kementerian lainnya atau kejahatan-kejahatan lainnya seperti narkoba, judi, dan lainnya, yang nilainya juga sangat fantastis.Semua bungkam, sampai Mahfud MD membongkar transaksi keuangan mencurigakan Rp349 triliun, melibatkan 491 pegawai kementerian keuangan. Baru semuanya seperti terkaget-kaget.
Kementerian keuangan juga seperti kaget. Ngakunya tidak tahu apa-apa. Padahal sudah banyak pegawai kementerian keuangan ditangkap aparat penegak hukum terkait kasus penyuapan pajak dan gratifikasi.Banyak nama pegawai kementerian keuangan yang tertangkap sudah masuk dalam laporan PPATK. Mereka diduga melakukan transaksi keuangan mencurigakan dan pencucian uang.Dua pegawai kementerian keuangan, Denok Taviperiana dan Totok Hendriyatno, juga masuk laporan PPATK. Diperiksa Kepolisian tahun 2007. Tapi lolos.Kemudian diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Keduanya dinyatakan bersalah, terbukti menerima suap Rp.500 juta dari wajib pajak.
Keduanya diberhentikan tahun 2012, dengan alasan penegakan peraturan disiplin PNS. Kok bisa? Padahal keduanya terbukti melakukan tindak pidana!Denok Taviperiana dan Totok Hendriyatno kemudian ditangkap polisi pada 2013.
Patut diduga, pemecatan koruptor kementerian keuangan justru untuk menyelamatkan yang bersangkutan dan institusi kementerian keuangan agar tidak merembet ke pegawai lainnya?Mungkin ini yang dimaksud Sri Mulyani, sudah menindaklanjuti semua laporan PPATK, dengan memberi hukuman disiplin atau memberhentikan, bagi mereka yang nyata-nyata terbukti melakukan tindak pidana.
Betapa hancurnya negeri ini, penjahat koruptor hanya dihukum disiplin dan diberhentikan. Sedangkan yang di dalam institusi masih terus bisa melanjutkan kejahatannya?DPR awalnya juga bungkam, sampai terjadi polemik antara PPATK dan Kemenko Polhukam disatu sisi dan kementerian keuangan di lain sisi.
Editor : Investigasi Mabes