InvestigasiMabes.com | Sidoarjo - Mentri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, mewajibkan agar setiap Desa memasang baliho APBDes yang terdapat rincian Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Pendapatan Asli Desa (PAD) sebagai wujud transparansi keuangan Desa terhadap masyarakat.Aturan tersebut juga di tegaskan dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sebagai salah satu usaha untuk menciptakan negara yang bersih dan transparansi juga untuk memberikan otonomi setiap daerah dengan seluas-luasnya.
Wujud Transparansi kepada Masyarakat, Pemdes Kludan Pasang Baliho APBDes 2023
Penulis: Investigasi Mabes
| 112 klik
Berita Terkait