Investigasimabes.com l Lampung Selatan -- Pemerintah Desa Palas pasemah, Kecamatan Palas, Selatan,terus melakukan terobosan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat setempat.Salah satu terobosan itu adalah pelayanan administrasi kependudukan yang kini bisa diurus di desa setempat.Hal tersebut melalui kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampung Selatan, pelayanan pembuatan dokumen administrasi kependudukan dapat dilakukan di balai Desa Palas Pasemah secara gratis.
Terobosan itu di ungkapkan Kepala Desa Palas pasemah,Evan Rastriandana saat ditemui di kantor Desa setempat,ia mengaku pembuatan dokumen administrasi kependudukan sudah bisa diurus di kantor desa setempat.senin 8/5/23."Ya,kami sudah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampung Selatan perihal pelayanan kependudukan yang dapat dilakukan di kantor Desa,Jadi masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Kecamatan Kalianda. Cukup ke Kantor Desa audah bisa dilakukan," kata dia.
Evan menjelaskan pelayanan administrasi kependudukan yang bisa dilakukan di Desa,seperti pelayanan pembuatan dokumen kartu keluarga,akte kelahiran,dan akte kematian,Ketiga pelayanan itu bisa dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis."Intinya pelayanan ini kami ingin mempermudah masyarakat tanpa harus ke Kantor Disdukcapil Lamsel yang jarak tempuhnya cukup jauh. Ketiga pelayanan itu bisa dicetak di desa. Kecuali perekaman e-KTP, ya," ujarnya.Selain itu,pihaknya juga bisa membantu masyarakat untuk pembuatan kartu identitas kependudukan digital(IKD)atau KTP Digital(IKD)tersebut dalam bentuk aplikasi digital yang bisa diakses melalui smartphone."Salah satu manfaat IKD ini mempermudah proses verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP asli,dapat mempermudah akses ke layanan publik,dan mempermudah mengakses data anggota keluarga. Kemudian,lebih aman dari pemalsuan data penduduk, tidak ada lagi masalah KTP hilang dan tidak perlu dicetak menggunakan blangko," kata dia.
Sementara itu,Niti salah satu warga setempat mengatakan ia menyambut baik dengan adanya terobosan yang dilakukan Pemerintah Desa Palas pasemah perihal pelayanan administrasi kependudukan yang dapat dilakukan di kantor desa, tanpa harus ke Kantor Disdukcapil Lamsel."Alhamdulillah,kalau sudah bisa diurus di kantor Desa,Soalnya selama ini masyarakat harus menempuh jarak jauh untuk mengurus administrasi kependudukan ke Disdukcapil Lamsel, sudah jelas pelayanan ini mempermudah masyarakat," kata dia.(Syarif).
Editor : Investigasi Mabes