InvestigasiMabes.com | Banyuwangi - Satlantas Polresta Banyuwangi lakukan penertiban pengendara yang memakai knalpot Brong, dengan melakukan penindakan berupa teguran dan tilang.
Saat awak media mendatangi salah satu anggota Satlantas Polresta Banyuwangi Aiptu Fakih Kariono, S.H mengatakan, penertiban berlangsung di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Karang Ente Banyuwangi pukul 20.00 Wib, untuk melakukan Antisipasi tindak kejahatan dan melakukan penertiban pengguna kendaraan yang masih memakai knalpot brong dan motornya tidak standart (Protolan).
Hingga selesainya kegiatan penertiban beberapa kendaraan bermotor roda 2 yang kedapatan melakukan pelanggaran kasat mata menggunakan knalpot brong,”ungkapnya. Rabu (10/05)
Lanjut Aiptu Fakih, Satlantas Polresta Banyuwangi mempunyai komitmen untuk melaksanakan penertiban knalpot sesuai instruksi pimpinan dan demi menciptakan situasi yang nyaman di masyarakat,”terang Aiptu Fakih.“Dari penertiban yang dilakukan tersebut dengan target pelanggaran kasat mata dan knalpot racing atau knalpot brong. Satlantas Polresta Banyuwangi melakukan penindakan dan memberikan imbauan kepada pengendara lainnya agar tetap mematuhi rambu lalu lintas serta tertib berkendara,” terangnya.
“selanjutnya kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggaran, untuk proses selanjutnya bagai pemilik kendaraan wajib mengganti dengan knalpot standar.
“Penertiban ini untuk mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas khususnya untuk menggunakan standar knalpot. Karena penggunaan knalpot jenis racing / knalpot brong dilarang dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami juga mengedukasi masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas,” tutupnya (Rofiq/dkk)
Editor : Investigasi Mabes